Profile

F

Profile

ROFIL PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI

MAN 2 BUKITTINGGI

 

Program Sekolah dengan Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan public

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka MAN 2 BUKITTINGGI sebagai suatu badan publik membentukm organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan MAN 2 BUKITTINGGI. PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi) MAN 2 BUKITTINGGI  didirikan pada tanggal 06 Agustus 2024 yang di SK kan oleh Kepala MAN 2 BUKITTINGGI  Bapak AMRI J,S.Pd, S.Ag, MM

 

KATEGORI INFORMASI YANG DI SEDIAKAN

  1. Informasi Yang Wajib Disediakan & Diumumkan Secara Berkala
  2. Informasi yang berkaitan dengan badan publik ;
  3. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja bp. Terkait;
  4. Informasi mengenai laporan keuangan;
  5. Informasi lain yang diatur dalam peraturan per uu.

 

Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  1.  Daftar Informasi Publik
  2. Informasi Tetang Peraturan. Keputusan/Kebijakan Badan Publik
  3. Seluruh Informasi Lengkap Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Secara Berkala
  4. Informasi Tetang Organisasi. Administrasi, Kepegawaian, Dan Keuangan
  5. Surat-Surat Perjanjian Degan Pihak Ke Tiga Berikut Dokumen Pendukungnya
  6. Surat Menyurat Pimpinan Dlm Rangka Pelaksanaan Tugas Dan Fungsinya
  7. Syarat-Syarat Perizinan
  8. Data Perbendaharaan Atau Inventaris
  9. Rencana Strategis & Rencana Kerja
  10. Agenda Kerja Pimpinan
  11. Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Ip/Sarana&Prasarana/Sdm/Anggaran   Pelayanan Dan Laporan Penggunaannya
  12. Jumlah, Jenis Dan Gambaran Umum Pelanggaran Dan Laporan Penindakannya
  13. Jumlah, Jenis Dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Masyarakat Serta Laporan Penindakannya
  14. Informasi Lain Yang Telah Dinyatakan Terbuka Berdasarkan  Mekanisme Keberatan/Penyelesian
  15. Informasi Tetang Standar Pengumuman Informasi ( Terkait Dengan Kegiatan  Yang Berpotensi Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak )
  16. Informasi & Kebijakan Yang Disampaikan Pejabat Publik Dalam Pertemuan Yang Terbuka  untuk umum