Maklumat Pelayanan Informasi Publik

F

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

 

MAKLUMAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

MAN 2 KOTA BUKITTINGGI

 

  1. Menyediakan informasi public secara tepat dan akurat
  2. Melaksanakan pelayanan informasi public sesua dengan undang-undang No.14 Tahun 2008 dan terkait lainnya
  3. Memberikan pelayana informasi public secara cepat
  4. Bersikap adil dan sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi public
  5. Menyediakan pelayanan informasi yang memanfaatkan teknologi informasi setiap menerima kritkan, saran dan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dengan layanan informasi publik.